Daerah

144 Penyakit Tidak Dapat Dirujuk ke Rumah Sakit? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

×

144 Penyakit Tidak Dapat Dirujuk ke Rumah Sakit? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kantor cabang BPJS Kesehatan Kab. Gorontalo. Foto: tilangonews

TILANGONEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Gorontalo menanggapi informasi yang beredar mengenai 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Diane Rineke Kaunang, saat diwawancarai oleh Tilangonews.com pada Kamis, 23 Januari 2025, menegaskan bahwa 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Jadi, tidak benar kabar bahwa 144 diagnosis tersebut tidak ditanggung oleh program JKN BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit tersebut tetap ditanggung dan dapat dirujuk,” jelas Diane.

Ia menjelaskan bahwa 144 penyakit itu merupakan kompetensi dokter umum yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter praktik mandiri, maupun klinik pratama.

“Pasien harus datang dulu ke FKTP, diperiksa oleh dokter, dan jika ada indikasi medis yang memerlukan rujukan ke rumah sakit, maka hal itu dapat dilakukan,” tambahnya.

Diane juga menyampaikan bahwa pasien yang diperbolehkan langsung ke rumah sakit adalah mereka yang berada dalam kondisi gawat darurat atau memiliki surat rujukan.

“Yang jadi masalah itu ketika pasien tidak gawat darurat namun langsung datang ke rumah sakit, sehingga akan dikembalikan ke puskemas,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan Berjenjang, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1186 Tahun 2022.

“Aturan ini sudah lama berlaku dan diterapkan untuk semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri. Prosedur ini harus dipatuhi,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial, BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan sebanyak 144 penyakit tidak dapat dirujuk kerumah sakit. Salah satu penyakit itu yakni demam kejang. Sehingga membuat resah masyarakat. (AN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *