Daerah

556 Wanita di Kabupaten Gorontalo Resmi Jadi Janda

×

556 Wanita di Kabupaten Gorontalo Resmi Jadi Janda

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B. Foto : tilangonews

TILANGONEWS.COM – Sebanyak 556 wanita di Kabupaten Gorontalo resmi menyandang status janda sepanjang tahun 2024.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari perkara cerai gugat dan cerai talak yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B Kabupaten Gorontalo.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B, Khairiyah Ahmad, mengatakan bahwa dari total kasus perceraian yang ditangani, mayoritas merupakan perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Untuk cerai gugat yang diterima sebanyak 544 kasus, dan yang dikabulkan 455. Sementara untuk cerai talak atau yang diajukan oleh suami, terdapat 126 kasus, dan yang dikabulkan sebanyak 102,” ungkap Khairiyah, Senin (23/12).

Ia menambahkan bahwa penyebab utama perceraian adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang dipicu oleh faktor ekonomi.

“Ketika ditanya alasan bercerai, sebagian besar menyebut sering bertengkar karena istri jarang dinafkahi. Perselisihan yang terus-menerus ini bahkan berujung pada perselingkuhan,” jelasnya.

Khairiyah juga mengungkapkan bahwa banyaknya istri yang mengajukan cerai disebabkan oleh keputusan emosional yang diambil secara cepat.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian pada 2024 sedikit menurun. Pada 2023, tercatat 566 kasus perceraian.

Dengan masih tingginya angka perceraian, Khairiyah mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dengan meningkatkan komunikasi.

“Komunikasi sangat penting dalam rumah tangga. Ketika keluarga intens menjaga komunikasi, Insyaallah rumah tangga yang baik akan terbentuk,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *