DaerahKriminal

18 Saksi Diperiksa, Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Masuk Tahap Penyidikan

×

18 Saksi Diperiksa, Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com — Kasus dugaan perusakan cagar budaya di Gorontalo memasuki babak baru. Polda Gorontalo resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan laporan terkait dugaan perusakan cagar budaya tersebut diterima melalui SPKT Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026.

Menurutnya, proses penyidikan secara resmi mulai dilakukan setelah surat perintah penyidikan diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

“Terhitung mulai tanggal 27 Agustus, kasus atau perkara dugaan perusakan cagar budaya telah naik LP dan naik ke tahapan penyidikan. Sejak saya terbitkan surat perintah penyidikan di tanggal 28 Agustus 2026,” kata Maruly.

Sebelum masuk tahap penyidikan, penyelidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait perkara tersebut.

Hasil penyelidikan itu kemudian dibawa dalam gelar perkara. Dari proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganannya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kini, penyidik mulai berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Maruly mengungkapkan, sedikitnya 18 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara ini.

Keterangan para saksi tersebut selanjutnya akan dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Sudah ada 18 saksi yang sebelumnya dimintai keterangan,” ungkapnya.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang akan disita tidak hanya berupa benda, tetapi juga dokumen yang dianggap dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu berupa barang maupun dokumen yang terkait dengan kejadian tindak pidana dugaan perusakan cagar budaya,” jelas Maruly.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di antaranya Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 165.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian penyidik adalah Pasal 114. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan pejabat yang karena kewenangannya mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian cagar budaya.

“Ini yang sedang didalami oleh penyidik dan dilakukan secara bertahap,” ujar Maruly.

Meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, Polda Gorontalo hingga kini belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, sekaligus mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan tindak pidana yang terjadi dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Polda Gorontalo memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara bertahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *