Tilangonews.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Yasin Palowa, warga Desa Bondula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, hingga kini masih berproses di Polsek Tolangohula.
Perkara yang dilaporkan sejak 22 Maret 2026 tersebut telah berjalan hampir tujuh bulan. Namun, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus itu.
Istri Yasin, Maryam S. Male, mengatakan dugaan pengeroyokan bermula ketika anaknya diduga dipukul oleh seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga.
Melihat kondisi anaknya mengalami luka, Yasin kemudian mendatangi orang yang diduga melakukan pemukulan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut Maryam, Yasin justru didorong dan dipukul oleh tiga orang di sekitar Kantor Desa Bondula.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tolangohula dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/4/III/2026/SPKT/POLSEK TOLANGOHULA.
Maryam mengaku beberapa kali mendatangi Polsek untuk menanyakan perkembangan kasus.
Ia juga mengaku sempat meminta SP2HP pada 20 Agustus 2026, namun menurutnya penyidik menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima SPDP sekaligus surat panggilan.
Surat tersebut, kata Maryam, baru diterima pada 9 September 2026. Dua saksi kemudian diperiksa pada 11 September 2026.
Dalam proses tersebut, Maryam juga mengungkap adanya pembicaraan mengenai biaya ketika penyidik hendak mendatangi saksi di Bolaang Mongondow Timur. Ia mengaku belum memberikan uang untuk keperluan tersebut.
Sementara untuk pengantaran berkas ke Kejaksaan, Maryam mengaku memberikan uang Rp300 ribu kepada penyidik.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Maryam berharap perkara yang dilaporkannya segera mendapatkan kejelasan. Ia mengatakan kondisi Yasin juga belum sepenuhnya pulih setelah kejadian.
“Pasca kejadian itu sering kurang sehat, kadang sakit bagian mata dan kepala,” ujar Maryam, Selasa (16/9/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Aipda Joko Mulyo, memastikan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, SPDP juga telah dikirim ke Kejaksaan dan saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan.
“Sudah di SPDP itu, sudah ke tingkat penyidikan. SPDP-nya sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal pemeriksaan kembali untuk pemberkasan,” kata Joko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Joko membantah adanya penolakan terhadap laporan tersebut. Ia juga membantah meminta uang kepada keluarga korban untuk mendatangi saksi di Bolaang Mongondow Timur.
Menurut Joko, pembicaraan mengenai biaya ke Boltim hanya merupakan penjelasan mengenai kebutuhan operasional apabila penyidik harus melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Terkait uang Rp300 ribu, Joko mengatakan uang tersebut diberikan Maryam secara sukarela untuk membantu biaya bahan bakar saat mengantar berkas ke Kejaksaan di Limboto.
“Dia bantu saya untuk isi bensin, dia yang kasih, saya tidak minta,” ujarnya.
Joko menjelaskan, perkara tersebut telah memenuhi dua alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan. Sementara penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan melalui gelar perkara sesuai prosedur.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam proses penanganan perkara karena keterbatasan personel di Polsek Tolangohula.
“Memang kendalanya kita kekurangan anggota. Saya dalam hal ini sebagai Kanit Reskrim berdiri sendiri. Jadi keterlambatannya bukan karena dibiarkan, semua proses itu berjalan,” jelasnya.
Joko menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur.
“Kalau memang tidak hadir, terpaksa kita jemput,” pungkasnya.












