TILANGONEWS.COM – Memasuki tahapan penayangan iklan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengimbau seluruh media massa untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat koordinasi bersama stakholder terkait di Resto Orasawa, Limboto, Minggu (10/11/2024), Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menjelaskan bahwa iklan kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya di media cetak, radio, dan televisi.
Sementara itu, untuk media online, biaya iklan menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan calon dengan ketentuan terbatas.
“Media online memang tidak difasilitasi oleh KPU. Namun, dalam petunjuk teknis mereka jika ada media online yang ingin memuat iklan kampanye, harus ada kerja sama dengan pasangan calon, dengan syarat iklan tersebut hanya satu banner,” ujar Alexander.
Bawaslu pun mengimbau tim pasangan calon dan media massa agar mematuhi aturan yang ada demi menjaga proses kampanye berjalan tertib dan kondusif.
“Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya,” tambahnya.
Tahapan penayangan iklan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 10 hingga 23 November mendatang.