Tilangonews.com – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Aipda Joko Mulyo, memberikan klarifikasi terkait keluhan Maryam S. Male, istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa, yang sebelumnya mengaku telah memberikan uang kepada penyidik dalam proses penanganan kasus yang dilaporkannya.
Joko mengakui menerima uang sebesar Rp300 ribu dari Maryam. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan hasil permintaan dirinya, melainkan diberikan secara sukarela oleh pelapor untuk membantu biaya bahan bakar saat dirinya akan mengantar berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Menurut Joko, pemberian uang itu terjadi di luar ruangan saat dirinya menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Rp300 ribu itu memang saya terima, tetapi saya tidak meminta. Saat itu saya mau ke kejaksaan dan ibu itu yang memberikan untuk bantu isi bensin,” kata Joko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Ia menjelaskan, sebelum menerima uang tersebut dirinya sempat memastikan apakah pemberian itu dilakukan dengan ikhlas.
“Saya sempat tanya, ikhlas ini? Dia bilang ikhlas karena kasihan bapak mau pergi ke kejaksaan di Limboto,” ujarnya.
Selain soal uang BBM, Joko juga menanggapi tudingan bahwa dirinya meminta biaya untuk menjemput saksi yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Ia membantah pernah meminta uang kepada pelapor. Menurutnya, saat itu dirinya hanya menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi di luar daerah membutuhkan biaya operasional.
“Tidak ada permintaan biaya. Saya hanya menjelaskan kalau ke sana tentu membutuhkan biaya perjalanan, bukan meminta uang kepada pelapor,” tegasnya.
Sebelumnya, Maryam S. Male mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap suaminya, Yasin Palowa, warga Desa Bondula, Kecamatan Asparaga.
Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA. Maryam mengaku proses penyidikan berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ia juga mengungkapkan pernah diminta memikirkan biaya penjemputan saksi yang berada di Boltim. Selain itu, Maryam mengaku telah memberikan uang Rp300 ribu untuk biaya bahan bakar serta beberapa kali menerima janji terkait pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
Menurut pengakuannya, sejak awal Agustus hingga awal September 2026 ia telah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirim ke kejaksaan pada 9 September 2026.
Perbedaan keterangan antara pelapor dan penyidik kini menjadi sorotan publik. Di satu sisi pelapor merasa proses hukum berjalan lambat, sementara penyidik menegaskan tidak pernah meminta biaya dalam penanganan perkara tersebut.












