Daerah

Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia di Kos-Kosan Limboto

×

Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia di Kos-Kosan Limboto

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, TNI dan Polri menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat kos di Kecamatan Limboto, Rabu (23/9/2026) malam hingga Kamis dini hari.

Razia tersebut dilakukan atas instruksi Bupati Gorontalo sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai meresahkan di sejumlah kos-kosan.

Operasi dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Muhammad Pajuhi, bersama Camat Limboto Mohamad Rizal Botutihe, Lurah Hepuhulawa Lahmudin Mabunga, Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Soleh, Babinsa Serda Muslimin, serta personel Satpol PP dan Kesbangpol.

Tim mulai bergerak sekitar pukul 23.02 WITA setelah sebelumnya berkumpul di rumah Kepala Lingkungan di Kelurahan Hepuhulawa.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan pasangan yang bukan pasangan suami istri berada di dalam salah satu kamar kos sekitar pukul 23.24 WITA.

Keduanya kemudian didata dan diberikan pembinaan di tempat.

Petugas kembali menemukan pasangan lainnya sekitar pukul 00.16 WITA.

Pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dan kedapatan membawa katapel yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Gorontalo.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Muhammad Pajuhi, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Razia kos-kosan ini kami laksanakan atas instruksi Bupati serta instruksi Kasatpol dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi penegakan Perda,” kata Pajuhi.

Menurutnya, warga yang terjaring akan didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk penghuni perempuan, pihak keluarga akan dipanggil untuk menjemput.

Sementara itu, pemilik kos mendapat peringatan agar lebih ketat dalam mengawasi penghuni maupun tamu yang datang. Pemilik kos juga diminta memastikan identitas penghuni dengan memeriksa KTP.

Pajuhi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berulang, pihaknya dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan rekomendasi terkait izin usaha kos.

“Gorontalo ini daerah adat bersendikan syara, syara bersendikan Kitabullah. Kalau masih melanggar, akan kami tindak sesuai aturan dan izin kosnya bisa kami rekomendasikan untuk dicabut,” tegasnya.

Ia mengatakan razia serupa akan terus diintensifkan, khususnya di lokasi yang dinilai rawan di Kecamatan Limboto maupun wilayah lain di Kabupaten Gorontalo.

Selain menyasar keberadaan pasangan bukan pasangan suami istri, operasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah peredaran minuman keras, narkoba dan praktik prostitusi.

“Ini operasi penyakit masyarakat. Selain pasangan bukan muhrim, juga mencegah miras, narkoba dan prostitusi. Razia ini bentuk pembinaan agar generasi muda tidak terjerumus perilaku menyimpang,” ujarnya.

Razia berakhir sekitar pukul 00.55 WITA dalam kondisi aman dan lancar. Tim gabungan memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *