Breaking NewsDaerah

Bermain Judi, Dua ASN di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

×

Bermain Judi, Dua ASN di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti saat dimainkan di Polresta Gorontalo Kota. Foto : Humas Polresta

TILANGONEWS.COM – Polresta Gorontalo Kota terus berupaya memberantas perjudian yang meresahkan warga. Kali ini, Opsal Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota atau yang dikenal sebagai Tim Rajawali berhasil menggerebek lokasi judi kartu remi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Kecamatan Dungingi sering menjadi tempat berkumpul untuk berjudi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 WITA, tim tiba di lokasi dan mendapati tiga perempuan serta dua laki-laki tengah asyik bermain judi remi dengan uang taruhan di atas meja.

Tanpa menunggu lama, Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta bersama anggota tim segera mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Dua dari pelaku yang diamankan merupakan oknum ASN, yaitu HS (56) dari Kecamatan Dungingi dan SM (49) dari Kecamatan Kota Utara. Sementara, tiga pelaku lainnya adalah ibu rumah tangga berinisial FG (34) dari Desa Pantungo, R (44) dan HY (45) yang merupakan pemilik rumah di Kecamatan Dungingi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1.295.000 serta dua kotak kartu remi berisi 108 lembar kartu.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana, mengungkapkan bahwa kelima pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga kejahatan perjudian ini dapat terungkap.

“Kelima pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *