Tilangonews.com — Penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap rektor salah satu universitas di Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
Tersangka berinisial ZH alias Kakuhu (34) diserahkan kepada jaksa pada Kamis (24/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Kabupaten Gorontalo tertanggal 14 September 2026 yang menyatakan berkas perkara ZH telah lengkap.
“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pukul 10.30 WITA dengan pemanggilan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo,” kata Maruly.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian dibawa menuju Kejari Kabupaten Gorontalo untuk menjalani proses penyerahan kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Maruly, proses penyerahan tersangka berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA setelah sebelumnya dilakukan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan.
Sementara itu, barang bukti berupa telepon seluler tidak ikut diserahkan dalam perkara tersebut karena perangkat tersebut telah disita dalam perkara lain terkait hak cipta yang ditangani Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
ZH diketahui merupakan warga Jalan Taman Surya 1, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Dalam perkara ini, ZH disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan unggahan melalui akun Facebook milik ZH yang diduga memuat pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seorang rektor salah satu universitas di Gorontalo.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi pada 2 Desember 2025 di wilayah Kota Gorontalo.
Maruly mengatakan seluruh rangkaian pelimpahan tersangka tahap II berlangsung lancar dan berakhir sekitar pukul 15.00 WITA.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sesuai proses hukum yang berlaku.












