Uncategorized

Cabuli Keponakannya, Pria di Batudaa Pantai Diancam 15 Tahun Penjara

×

Cabuli Keponakannya, Pria di Batudaa Pantai Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diperiksa di Polresta Gorontalo Kota. Foto: Humas

TILANGONEWS.COM – Seorang pria inisial AM (32) warga kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Penetapan AM sebagai tersangka ini, setelah terbukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa AM melakukan perbuatan cabul terhadap keponaknya sebut saja mawar (17), saat korban sedang tidur pulas.

“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.30 Wita, di rumah tante korban yang ada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, ungkap Leonardo, Jumat (22/11).

Setelah kejadian itu, mawar langsung mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tua mawar, dimana ibu mawar merupakan kakak kandung dari AM.

“Tidak terima dengan aksi bejat pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, terang Leonardo.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal  81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang terjadi pada tahun 2017. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

“AM sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *