TILANGONEWS.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menggelar razia kendaraan angkutan umum untuk memastikan kelaikan dan keamanan kendaraan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Razia dilaksanakan di Jalan Ahmad A. Wahab, tepatnya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo bersinergi dengan Ditlantas Polda Gorontalo, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo.
Kendaraan angkutan orang, barang, maupun angkutan sewa khusus yang melintas langsung diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan surat dan kelaikannya.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Ruf, mengatakan razia ini digelar untuk memastikan bahwa setiap angkutan umum yang beroperasi laik, sehingga masyarakat merasa nyaman.
“Tugas kami adalah memastikan bahwa angkutan yang beroperasi laik dan sesuai dengan ketentuan administrasi, yaitu perizinan,” kata Abdul Karim.
Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan razia selama sepekan, sekitar 80 persen angkutan umum di Gorontalo tidak mengantongi izin.
“Jadi, yang kami dapati ada yang belum memiliki izin dan ada pula yang izinnya sudah kedaluwarsa. Semua itu kami tilang,” ujarnya.
Selain dikenakan penilangan, para pemilik kendaraan juga diminta segera mengurus izin karena pengurusannya tidak dipungut biaya.
“Mereka juga kami berikan surat perintah untuk menghadap ke Dinas Perhubungan agar dibantu dalam pengurusan izin,” imbuhnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan angkutan umum yang sudah mengantongi izin resmi.
“Jika kendaraan itu tidak memiliki izin, mohon maaf, maka ketika terjadi kecelakaan, tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” pungkasnya. (AN).