TILANGONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuwangga pada Selasa, 11 Februari 2025.
Ketiga tersangka ini, masing-masing berinisial N.T, J.K dan A.O. Mereka merupakan penyedia jasa dalam proyek tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, maka pada hari ini tim penyidik menetepkan tersangka tiga orang,” kata Kajari, Abvianto Syaifulloh kepada awak media saat konferensi pers.
Dari tiga orang tersangka ini, satu diantaranya yakni A.O tidak hadir dalam pemerikasaan dengan alasan kesehatan.
“Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, tetap kita tetapkan tersangka karena tim penyidik telah berkayakinan, telah memehuhi alat bukti cukup, ” ujarnya.
Abvianto menyampaikan, tersangka A.O ini ketika sudah dilakukan pemanggilan secara berulang dan tidak menuhi panggilan, maka akan dijemput paksa.
“Posisinya sekarang di Manado, kalapun dipanggil secara patut tiga kali berturut-turut tidak datang, Kita akan membawa paksa,” ucapnya
Sementara dua tersangka yakni N.T dan J.K telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Sebelumnya pada Jumat 8 Februari 2025, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni H.K sebagai Kadis PUPR Kab. Gorontalo, S.P sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan S.T sebagai konsultan Pengawas.
Dalam Proyek yang menggunakan dana PEN dengan anggaran Rp3.269.928.821,16, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.181.483.912,00 sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan BPK RI. (A.N).