Tilangonews.com – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, memaparkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (16/06/2025).
Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta nota keuangannya merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen penuh terhadap pengelolaan keuangan yang terbuka dan akuntabel. Ranperda ini adalah buktinya,” ujar Sofyan di hadapan para anggota dewan.
Ia menambahkan, penyampaian laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sofyan juga menyampaikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah melalui tahapan review oleh Inspektorat dan audit resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Laporan ini telah disusun sesuai prinsip akuntansi pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK, sehingga bisa dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Bupati Sofyan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan laporan tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD, seluruh kepala OPD, dan para undangan atas dukungan dan sinergi yang luar biasa dalam proses ini,” tutupnya.