Tilangonews.com – Camat Telaga Biru, Muhtar Potutu, memberikan dukungan penuh kepada komite MTs Negeri 3 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo yang memutuskan untuk mengembalikan dana infaq setelah menuai keluhan dari orang tua siswa.
Muhtar menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, pungutan di sekolah hanya bisa dilakukan jika ada rencana jangka menengah dan proposal yang jelas,” ujarnya.
Meski begitu, ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Sehingga diharapkan komite dan orang tua dapat kembali duduk bersama membahas apa yang menjadi kebutuhan sekolah.
“Kita semua wajib berpartisipasi memajukan pendidikan. Apalagi di MTs ini, jumlah toilet hanya tiga dan belum memiliki mushola,” tegasnya.
Rapat pembahasan pengembalian dana infaq digelar pada Senin (28/7/2025) di aula MTs Negeri 3 Telaga Biru. Acara ini dihadiri Camat Telaga Biru, Kepala Desa Timuato, Ketua Komite Afrilianto Hida, dan Kepala Sekolah Doly Hinani.
Dana infaq sebesar Rp50 ribu per siswa tersebut sebelumnya dilaporkan ke Ombudsman Gorontalo. Hasil kajian Ombudsman menyebutkan pungutan itu tidak sesuai regulasi sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar dan harus dikembalikan.
Ketua Komite Afrilianto Hida menjelaskan bahwa dana infaq yang akan digunakan untuk dana sosial sekolah tersebut awalnya disepakati bersama melalui musyawarah dengan orang tua siswa, kepala sekolah, dan koperasi sekolah. Namun, setelah ada penilaian dari Ombudsman, pihak komite memutuskan untuk mengembalikannya.
“Paling tidak kami sudah memahami aturan yang berlaku, sehingga dana ini kami kembalikan kepada orang tua,” kata Afrilianto.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Negeri 3 Telaga Biru, Doly Hinani, menegaskan bahwa pungutan infaq sepenuhnya menjadi kewenangan komite dan orang tua.
“Pihak sekolah tidak berhak menentukan pungutan tersebut. Semua diserahkan kepada komite dan orang tua siswa,” ujarnya.