Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengambil alih pembayaran pajak kendaraan dinas mulai tahun 2026.
Kebijakan itu diambil menyusul sebagian besar kendaraan dinas yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunggak pajak.
Kepala BKAD, Hariyanto Manan, mengatakan, dari data yang ada lebih dari 50 persen dari 938 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo pajaknya tidak terbayarkan.
Hal itu terungkap saat pemerintah daerah melaksanakan apel kendaraan dinas pada bulan April lalu.
“Saat apel itu kita menemukan banyak kendaraan dinas yang tidak dilakukan pembayaran pajaknya,” ungkap Hariyanto saat diwawancarai, Rabu (30/7/25).
Padahal, pemerintah daerah setiap tahun telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan kendaraan dinas, termasuk biaya pajak. Namun, banyak OPD tidak menunaikan pajak tersebut.
Sehingga mulai tahun depan, pembayaran pajak akan dilakukan secara terpusat di satu OPD, yakni di BKAD, agar hal serupa tidak akan terjadi lagi.
“Nanti pengguna barang (OPD) yang akan membuat surat pertanggungjawabannya dan melakukan klaim di BKAD. Nanti kami yang akan melakukan pembayaran,” jelasnya.
Ditegaskan, meski pendapatan pajak kendaraan bermotor itu akan kembali ke pemerintah daerah, namun pajak tetap menjadi kewajiban untuk dibayarkan.
“Sehingga kami telah menyiapkan satu solusi dengan model penganggaran terpusat,” paparnya.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan dinas yang menunggak pajak.