Tilangonews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan sejumlah tenaga kontrak terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu (22/9/2025).
Rapat yang berlangsung pada Senin (22/9/2025) tersebut menghadirkan sejumlah tenaga kontrak, Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo Haris Tome, serta perwakilan dari BKPSDM. Pembahasan difokuskan pada persoalan transparansi dalam pengusulan nama-nama calon PPPK paruh waktu.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramzi Sondak, yang memimpin jalannya rapat, mengungkapkan bahwa para tenaga kontrak mempertanyakan proses seleksi dan pengajuan nama-nama yang dinyatakan lulus.
“Banyak tenaga kontrak yang sudah bekerja lebih dari dua tahun namun tidak diakomodir dalam pengusulan PPPK paruh waktu. Ini yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan mereka,” ujar Ramzi Sondak.
Menurut Ramzi, DPRD berkomitmen untuk mengawal aspirasi tenaga kontrak tersebut dan memastikan agar mekanisme pengusulan dilakukan secara terbuka dan adil.
Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Tome, menjelaskan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu telah dilakukan secara transparan karena data peserta diinput secara mandiri melalui sistem.
“Pengusulan dilakukan secara mandiri oleh peserta, dan mekanismenya terbuka. Namun, beberapa tenaga honorer yang sudah mengikuti ujian CPNS sebelumnya tidak bisa lagi menggunakan akun lama mereka untuk mendaftar PPPK,” terang Haris Tome.
Meski begitu, Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan mencari solusi terbaik bagi tenaga kontrak yang terdampak kebijakan tersebut.
“Pemerintah daerah akan mencari jalan keluar agar tenaga kontrak yang belum terakomodir tetap mendapat perhatian. Kami juga menunggu arahan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tambahnya.
DPRD bersama pemerintah daerah pun sepakat untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kontrak sambil menanti kejelasan aturan dari pemerintah pusat.