tilangonews.com – RHK alias Tarabe (19), seorang residivis asal Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, kembali berulah dengan melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi. Pelaku berhasil diamankan oleh Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota. Jumat (20/09).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan RHK berawal dari laporan Deddi Wirawan, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda Beat F-1 hitam berpelat nomor DM 2773 FD.
Motor tersebut dicuri saat diparkir di halaman sebuah warung kopi di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, ketika Deddi tengah melaksanakan sholat Jumat.
“Setelah menerima laporan, Team Rajawali segera melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengarah pada RHK, seorang residivis,” jelas Kompol Leonardo.
Setelah memperoleh informasi keberadaan RHK di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Team Rajawali bergerak cepat. Pada pukul 18.00 WITA, mereka berhasil mengamankan RHK beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat berpelat nomor DM 2773 FD.
Dalam interogasi, RHK mengakui pencurian sepeda motor milik Deddi. Selain itu, ia juga mengungkap telah mencuri dua sepeda motor lainnya serta lima unit handphone, ungkap Kompol Leonardo.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat F-1 DM 2773 FD hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Sreat DM 2895 SQ hitam merah, satu unit Yamaha Jupiter Z1 DM 6936 EP merah milik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, serta tiga unit handphone merk Redmi biru, Samsung hitam, dan Redmi biru hitam.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo.