Tilangonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, dari jabatannya.
Surat bernomor 176/2135/DPRD tersebut ditandatangani dan disetujui oleh 32 dari total 40 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, didampingi sejumlah anggota dewan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 November 2025.
“Menindaklanjuti hasil rapat internal pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo pada 5 November 2025 yang membahas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Daerah, serta memperhatikan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menuntut optimalisasi kinerja dan profesionalitas aparatur, maka DPRD Kabupaten Gorontalo menyampaikan rekomendasi sebagai berikut,” ujar Zulfikar Usira.
Zulfikar menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan terhadap laporan pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah, DPRD menilai perlu adanya langkah evaluatif untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah.
“Guna penataan dan pembinaan aparatur, DPRD Kabupaten Gorontalo merekomendasikan agar dilakukan penonaktifan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo,” lanjutnya.
Langkah penonaktifan tersebut, kata Zulfikar, dipandang penting untuk menjaga kondusivitas, efektivitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gorontalo.
“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo untuk menindaklanjuti penonaktifan Sekda dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.














