DaerahUncategorized

Dituding Tak Terapkan UMP, Perusahaan Minuman Panther Buka Suara

×

Dituding Tak Terapkan UMP, Perusahaan Minuman Panther Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Tirta Anugerah Tibawa, Meiske Abdullah. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – PT Tirta Anugerah Tibawa angkat bicara menanggapi tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan tidak diterapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para karyawannya.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menuding perusahaan minuman kemasan bermerek Panther yang berlokasi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, tidak membayar upah sesuai ketentuan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa para pekerja hanya menerima upah sekitar Rp65 ribu per hari, sehingga dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Assalamu’alaikum, pak, tolong viralkan pabrik di jalan GOR yang bergerak di minuman kemasan (Panther) tidak menerapkan UMP,” tulis salah satu unggahan yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, PT Tirta Anugerah Tibawa melalui kuasa hukumnya, Meiske Abdullah, menjelaskan bahwa kondisi perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis UMP secara penuh.

Menurut Meiske, perusahaan tersebut baru mulai beroperasi di Gorontalo sejak Desember 2024 dan hingga kini aktivitas produksinya belum berjalan secara rutin setiap hari.

“Kami belum bisa menerapkan UMP karena produksi perusahaan tidak berlangsung setiap hari. Perusahaan ini bisa dikatakan masih dalam masa percobaan karena baru beroperasi di Gorontalo,” ujar Meiske kepada Tilangonews.com, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, PT Tirta Anugerah Tibawa tidak melakukan proses produksi dari awal, melainkan hanya bergerak pada tahap pengemasan produk Panther milik PT Kino Indonesia Tbk.

“Kami hanya menangani bagian packing. Bahan baku dikirim dari PT Kino Indonesia. Di sini kami hanya mencampur bahan dan mengemasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Meiske mengungkapkan bahwa aktivitas produksi sangat bergantung pada pasokan bahan baku dari perusahaan pusat. Bahkan, dalam beberapa periode, perusahaan tidak melakukan produksi selama dua hingga tiga bulan.

“Produksi tidak berjalan setiap hari karena menyesuaikan dengan pengiriman bahan baku. Pernah juga selama dua sampai tiga bulan kami tidak berproduksi sama sekali,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo.

Meski demikian, Meiske menyebutkan bahwa besaran upah yang diterima karyawan tidaklah seragam dan disesuaikan dengan posisi serta bidang kerja masing-masing.

“Upah di perusahaan itu bervariasi. Ada karyawan yang menerima upah di atas Rp5 juta. Sementara yang menerima Rp65 ribu itu biasanya pekerja harian lepas di bagian produksi atau packing,” tutupnya.

Dinosaur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *