Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras. Sementara itu, besaran infaq ditetapkan Rp10.000 per orang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/247/Bag.Kesra yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Gorontalo, berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait, di antaranya Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, Dinas Ketahanan Pangan, MUI, BAZNAS, ormas Islam, lembaga adat, dan pemangku adat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok berkualitas baik sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Namun, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp40.000. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan menunaikan infaq sebesar Rp10.000.
“Besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan ketentuan syariat Islam dan hasil kesepakatan bersama, dengan mempertimbangkan harga bahan pokok di daerah,” demikian bunyi edaran tersebut.
Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa dan kelurahan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Setiap masjid dan mushalla ditunjuk maksimal dua orang petugas, serta tiga orang dari UPZ desa/kelurahan yang ditetapkan oleh BAZNAS Kabupaten Gorontalo untuk mengoordinasikan pengumpulan dan pendistribusian zakat di bawah koordinasi UPZ kecamatan.
Waktu pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan, baik di masjid, mushalla maupun melalui UPZ desa/kelurahan dengan berkoordinasi bersama pegawai syara’ dan takmir masjid.
Zakat fitrah yang terkumpul diwajibkan segera disalurkan kepada fakir miskin (mustahik) di masing-masing desa/kelurahan yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau dokumen sejenis yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Sementara dana infaq yang terkumpul akan disetorkan ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Gorontalo melalui Bank SulutGo, BRI, dan BSI.
Untuk memastikan tertib administrasi, UPZ desa/kelurahan diwajibkan membuat laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada camat dan BAZNAS Kabupaten Gorontalo paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Selanjutnya, camat menyampaikan laporan rekapitulasi kepada Bupati Gorontalo dengan tembusan BAZNAS.
Dalam edaran itu juga ditegaskan, camat sebagai pembina wilayah kecamatan diminta melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dan pelaporan zakat fitrah dan infaq.
Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik di Kabupaten Gorontalo selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.




















