Tilangonews.com — Fenomena masyarakat yang lebih memilih merekam daripada menolong korban kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).

Menurut Lukman, masih banyak warga yang ragu atau bahkan takut memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Padahal, tindakan tersebut justru sangat penting untuk menyelamatkan nyawa.
“Kalau menemukan kecelakaan di jalan, yang pertama harus dilakukan adalah menyelamatkan korban. Jangan ragu untuk menolong,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas telah diatur kewajiban bagi pihak yang terlibat kecelakaan untuk memberikan pertolongan. Bahkan, pelaku yang meninggalkan korban tanpa bantuan dapat dikenai sanksi hukum.
“Misalnya kita menabrak seseorang lalu meninggalkannya tanpa pertolongan, itu ada pasalnya dan bisa diproses sesuai undang-undang,” jelas Lukman.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang berada di lokasi kejadian untuk membantu petugas dengan memberikan tanda di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini penting untuk mempermudah proses penanganan dan penyelidikan.
“Tolong beri tanda posisi korban, kendaraan, atau titik tabrakan. Bisa menggunakan batu, kapur, atau tanda lain yang tidak mudah hilang,” tambahnya.
Lukman menegaskan, masyarakat tidak perlu takut disalahkan atau dijadikan pihak yang bertanggung jawab hanya karena membantu korban. Justru, tindakan cepat dalam memberikan pertolongan bisa menyelamatkan nyawa.
“Jangan takut jadi saksi atau disalahkan. Yang utama adalah keselamatan korban. Itu yang harus didahulukan,” pungkasnya.
Polda Gorontalo berharap, melalui edukasi ini masyarakat semakin sadar untuk peduli dan sigap saat menemukan kecelakaan di jalan, bukan sekadar menjadi penonton.













