Daerah

1.076 Perkara Perceraian Hasilkan Ribuan Janda dan Duda Baru di Gorontalo Selama Enam Bulan

×

1.076 Perkara Perceraian Hasilkan Ribuan Janda dan Duda Baru di Gorontalo Selama Enam Bulan

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 1.076 perkara perceraian tercatat di enam pengadilan agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Jumlah tersebut otomatis menambah angka janda dan duda baru di Gorontalo selama enam bulan pertama tahun ini.

Panitera Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Rahmading, menjelaskan bahwa perkara perceraian yang masuk terdiri dari dua jenis, yakni cerai talak, yaitu gugatan yang diajukan suami, serta cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh istri.

“Berdasarkan laporan enam pengadilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, jumlah perkara perceraian selama Januari hingga Juni 2026 mencapai 1.076 perkara. Terdiri dari 209 cerai talak dan 867 cerai gugat,” ujar Rahmading, Kamis (9/7/2026).

Data tersebut berasal dari enam pengadilan agama, yakni Pengadilan Agama Gorontalo, Limboto, Tilamuta, Marisa, Suwawa, dan Kwandang.

Rinciannya, Pengadilan Agama Gorontalo mencatat 41 perkara cerai talak dan 219 cerai gugat. Pengadilan Agama Limboto menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi, yakni 61 cerai talak dan 255 cerai gugat.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Tilamuta mencatat 22 cerai talak dan 90 cerai gugat. Pengadilan Agama Marisa sebanyak 29 cerai talak dan 100 cerai gugat, Pengadilan Agama Suwawa 30 cerai talak dan 105 cerai gugat, sedangkan Pengadilan Agama Kwandang mencatat 29 cerai talak dan 98 cerai gugat.

Rahmading mengungkapkan, dari seluruh perkara yang ditangani, cerai gugat atau gugatan yang diajukan istri jauh lebih mendominasi dibandingkan cerai talak. Hal itu menunjukkan lebih banyak perempuan yang memilih mengakhiri rumah tangga melalui jalur hukum.

Sementara itu, berdasarkan penyebab perceraian, pertengkaran dan perselisihan terus-menerus menjadi faktor yang paling dominan. Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain seperti masalah ekonomi, salah satu pasangan meninggalkan pihak lain, poligami, murtad, mabuk, hingga perjudian.

“Yang paling mendominasi adalah pertengkaran antara suami dan istri. Setelah itu ada faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, poligami, mabuk, perjudian, dan beberapa faktor lainnya,” jelasnya.

Khusus untuk kasus yang dipicu pertengkaran, Pengadilan Agama Limboto mencatat angka tertinggi dengan 122 perkara. Disusul Pengadilan Agama Kwandang sebanyak 26 perkara, Suwawa 20 perkara, Gorontalo 18 perkara, Marisa 12 perkara, dan Tilamuta enam perkara.

Rahmading menambahkan, data tersebut merupakan rekapitulasi laporan yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo hingga Juni 2026. Apabila terdapat selisih data dengan pengadilan agama di daerah, hal itu dimungkinkan karena masih ada perkara yang belum diputus atau belum seluruhnya dilaporkan.

Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian karena tidak hanya berdampak pada bertambahnya jumlah janda dan duda, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial serta kehidupan anak-anak yang terdampak akibat perpisahan orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *