Tilangonews.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Kasus tersebut telah dilaporkan orang tua korban berinisial HM (37) pada Senin 13/7/26.
Laporan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan.
“Pada Senin kemarin kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Iptu Wawan Suryawan, Selasa (14/07/2026).
Wawan menuturkan, berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada Selasa (30/06) sekitar pukul 10.00 WITA di dalam rumah korban.
Dimana saat itu korban yang masih berstatus pelajar berada di rumah seorang diri sedang menyapu. Namun ia kaget karena melihat terlapor berinisial IT (55) yang merupakan tetangganya tiba-tiba sudah berada di dalam rumah.
“Lalu IT (55) mengatakan kepada korban dimana dia mau meminjam ini, ini, itu (tidak jelas), selanjutnya terlapor langsung masuk ke dapur setelah itu dia mengatakan kepada korban dimana ingin meminjam kurungan ayam,” jelasnya.
Ketika korban hendak mengambilkan barang tersebut, terjadi tindakan yang mengarah pada pencabulan. Korban sempat melakukan perlawanan dan keluar dari rumah.
Peristiwa itu baru diceritakan korban kepada orang tuanya pada sore hari setelah pulang dari kebun. Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan.
“Penyidik telah memintai keterangan pelapor. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dan terlapor. Kami juga koordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan korban,” jelas Iptu Wawan.
Polres Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.









