Tilangonews.com – Polemik pembayaran gaji seorang petugas cleaning service di Kantor Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan belum dibayarkannya hak tenaga kebersihan tersebut selama enam bulan.
Anggota BPD Desa Pentadio Barat, Fardi Naway, Sabtu (18/7/2026), mengatakan persoalan itu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak tenaga kebersihan yang tetap menjalankan tugasnya setiap hari meski belum menerima gaji.
Menurut Fardi, informasi mengenai tunggakan gaji baru diterima BPD sekitar dua pekan lalu setelah ada warga yang menyampaikan keluhan. Ia mengaku petugas cleaning service tersebut enggan menyampaikan langsung persoalannya karena merasa takut.
“Ini menjadi perhatian kami sebagai BPD karena menyangkut hak masyarakat. Cleaning service tetap bekerja setiap hari, tetapi selama enam bulan belum menerima gaji,” ujarnya.
Atas dasar itu, BPD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari pemerintah desa. Rapat pertama dijadwalkan pada 16 Juli 2026 pukul 19.00 Wita. Namun, Kepala Desa Pentadio Barat beserta Kaur Keuangan tidak menghadiri undangan tersebut.
BPD kemudian memberikan kesempatan selama 1×24 jam dan kembali menggelar rapat pada 17 Juli 2026 pada waktu yang sama. Meski demikian, Kepala Desa dan Kaur Keuangan kembali tidak hadir sehingga rapat tetap tidak dapat memperoleh klarifikasi langsung dari pemerintah desa.
Fardi menjelaskan, rapat sengaja dilaksanakan pada malam hari agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor desa. Selain itu, sebagian besar anggota BPD juga memiliki pekerjaan lain, seperti ASN maupun guru, sehingga pelaksanaan rapat di luar jam kerja dinilai lebih efektif.
Ia juga menilai alasan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dapat dijadikan dasar belum dibayarkannya gaji cleaning service, mengingat berbagai program desa lainnya tetap berjalan.
“Kami hanya ingin mendapatkan klarifikasi secara resmi dari pemerintah desa terkait penyebab belum dibayarkannya hak cleaning service tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pentadio Barat, Supriadi Napu, membantah anggapan bahwa pemerintah desa mengabaikan pembayaran gaji cleaning service.
Ia menjelaskan, anggaran untuk tenaga kebersihan sebenarnya telah dialokasikan dalam APBDes. Namun, saat proses verifikasi APBDes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) meminta agar pembiayaan yang semula direncanakan menggunakan Dana Desa dialihkan ke pos Pendapatan Bagi Hasil (PBH) pajak.
“Anggarannya ada di APBDes, tetapi sumbernya dari PBH. Sampai sekarang dana PBH itu belum masuk, sehingga belum bisa dibayarkan,” jelas Supriadi.
Menurutnya, keputusan mengalihkan sumber anggaran dilakukan agar tenaga cleaning service tetap dapat dipertahankan dan tidak kehilangan pekerjaannya setelah adanya efisiensi anggaran Dana Desa.
Supriadi juga menegaskan bahwa kondisi tersebut telah diketahui saat pembahasan APBDes bersama BPD.
“Anggota BPD seharusnya memahami karena APBDes dibahas dan disepakati bersama. Jadi saya melihat mereka tidak membaca kembali APBDes yang sudah disahkan,” ujarnya.
Terkait ketidakhadirannya dalam rapat yang digelar BPD, Supriadi mengaku berhalangan hadir sehingga tidak dapat memenuhi undangan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadiri rapat berikutnya apabila kembali diagendakan oleh BPD untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan pembayaran gaji cleaning service.
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan karena anggarannya tidak tersedia, melainkan karena dana PBH sebagai sumber pembiayaan belum dicairkan oleh pemerintah. Supriadi berharap setelah dana PBH diterima pemerintah desa, pembayaran gaji cleaning service yang tertunggak selama enam bulan dapat segera direalisasikan.













