Tilangonews.com — Kuasa hukum Irawati Pomalingo, Yosep Ismail, mengecam pelayanan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Gorontalo yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti permintaan dokumen terkait objek tanah milik kliennya.
Yosep mengatakan, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah administratif untuk memperoleh dokumen Warkah atau dasar peralihan hak berupa Risalah Lelang yang menurutnya berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah milik Irawati Pomalingo.
Permintaan dokumen tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo yang turut dihadiri pihak ATR/BPN Kabupaten Gorontalo.
Dalam RDP tersebut, kata Yosep, pihak ATR/BPN mengarahkan kuasa hukum untuk kembali menyampaikan permintaan secara tertulis. Pihak ATR/BPN juga disebut menyatakan akan membantu memberikan data terkait objek tanah yang dipersoalkan.
Menindaklanjuti hasil RDP itu, kuasa hukum kemudian mengirimkan surat resmi dari kantor hukum mereka dengan melampirkan rekomendasi DPRD Kabupaten Gorontalo.
Namun, Yosep mengaku hingga hampir satu bulan setelah surat tersebut disampaikan, pihaknya belum memperoleh respons yang memberikan kepastian.
“Kami sangat kecewa dengan pelayanan ATR/BPN Kabupaten Gorontalo. Sebagai kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas untuk kepentingan klien, kami berharap ada pelayanan yang cepat, transparan dan memberikan kepastian,” ujar Yosep, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pihaknya telah mengikuti mekanisme yang diminta oleh ATR/BPN. Karena itu, ia mempertanyakan belum adanya jawaban atas permohonan dokumen yang telah disampaikan secara resmi.
“Kami sudah mengikuti mekanisme yang diminta. Surat resmi sudah kami layangkan dan rekomendasi DPR juga sudah kami lampirkan. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban yang memberikan kepastian kepada kami,” katanya.
Yosep menilai, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait hak atas tanah.
Ia bahkan mempertanyakan bagaimana masyarakat umum yang tidak memiliki pemahaman hukum dan akses seperti advokat ketika menghadapi persoalan serupa.
“Kalau kami yang berprofesi sebagai advokat saja mengalami kesulitan mendapatkan kepastian atas surat yang sudah disampaikan secara resmi, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki pemahaman hukum dan akses seperti kami?” tegas Yosep.
Karena itu, kuasa hukum Irawati Pomalingo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian dan respons yang jelas dari ATR/BPN Kabupaten Gorontalo.
Yosep menyebut, pihaknya dapat menempuh berbagai jalur hukum, baik pidana, perdata maupun administrasi negara. Termasuk kemungkinan mengajukan perkara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai dengan dasar dan bukti hukum yang dimiliki.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dan pelayanan publik.
“Kami sudah menempuh langkah persuasif dan administratif, termasuk melalui RDP di DPRD. Kalau kemudian tidak ada respons, tentu kami akan menggunakan jalur hukum yang tersedia,” ungkapnya.
Yosep menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Yosep.
Sementara itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Gorontalo membantah anggapan bahwa permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Trezy Andhika, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk menghadiri RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Jadi, ini bukan karena kami tidak menindaklanjuti. Kemarin juga bentuk itikad baik kami menindaklanjuti masalah ini, kami juga menghadiri RDP itu,” kata Trezy saat dikonfirmasi.
Menurut Trezy, dalam RDP tersebut pihak ATR/BPN telah mengarahkan pihak yang bersangkutan apabila ingin memperoleh salinan sertifikat, salinan buku tanah maupun salinan Warkah agar mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan.
Kuasa hukum Irawati kemudian menyampaikan surat permohonan salinan dokumen atau Warkah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Namun, sebelum permintaan salinan Warkah tersebut diajukan ke Kantor Wilayah ATR/BPN, terdapat proses telaahan dari Seksi Pengendalian Sengketa.
“Nah, di surat telaahan dari seksi sengketa, yang bersangkutan itu sudah bukan lagi menjadi pemegang hak, maksudnya namanya tidak lagi sebagai pemegang hak, sehingga di surat itu tidak diizinkan,” jelas Trezy.
Meski demikian, pihak ATR/BPN Kabupaten Gorontalo tetap berupaya meminta arahan kepada Kanwil ATR/BPN dengan mempertimbangkan pembahasan yang telah dilakukan dalam RDP DPRD.
“Kami karena pikir kemarin sudah menghadiri RDP, sudah tahu ceritanya melalui RDP, maka kami bermohon lagi ke Kanwil untuk arahan pemberian salinan Warkahnya,” ujarnya.
Trezy mengatakan, pengajuan tersebut sempat mengalami revisi. Pihaknya pun memastikan permohonan tersebut akan kembali diajukan kepada Kanwil ATR/BPN.
“Karena kemarin masih ada revisi, maka hari ini akan kami ajukan kembali,” katanya.
Trezy menegaskan, belum adanya surat balasan kepada pihak kuasa hukum bukan berarti permohonan tersebut diabaikan.
“Jadi bukan karena tidak ada respons, tapi sementara kami tindak lanjuti, cuma belum sampai ada surat balasan dari Kanwil,” pungkasnya.















