Daerah

Barang Bukti Narkotika Hingga Miras Dimusnahkan Kejari Kabgor

×

Barang Bukti Narkotika Hingga Miras Dimusnahkan Kejari Kabgor

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai jenis barang bukti (Babuk) hasil tindak pidana yang sudah mempunyai hukum tetap. Foto: tilangonews.com


TILANGONEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai jenis barang bukti (Babuk) hasil tindak pidana yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht) pada Kamis, 27 Februari 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari ini merupakan hasil sitaan dari kasus yang ditangani sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Adapun Babuk tersebut terdiri dari Narkotika, senjata tajam, minuman keras jenis cap tikus, dan lainnya. Masing-masing dimusnahkan dengan cara berbeda. Ada yang dibelender, digeregaji hingga dibakar.

Kepala kejaksaan negeri kabupaten gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kejaksaan dalam menangani perkara dan penegakan hukum.

“Jadi, pemusnahan barang bukti ini, untuk menunjukan, menginformasikan kepada masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait bahwa kejaksaan selalu transfaran,” kata Abvianto.

“Barang bukti yang dimusnahkan didomimasi kasus tindak pidana narkotika, sementara untuk kasus pencabulan menurun di 2025,” tambahnya.

Ia berharap dengan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gorontalo (Forkopimda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *