Tilangonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria asal Sumatera Utara berinisial KS (41) diamankan karena diduga membawa sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.
KS, warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu ditangkap saat tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Rudi Simbala, SH melakukan operasi penertiban di sejumlah tempat penginapan dan kos-kosan di Kabupaten Gorontalo.

Saat menyisir sebuah penginapan di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, petugas mencurigai salah satu kamar yang tak kunjung dibuka meski sudah diketuk berkali-kali. Tim kemudian mengambil langkah tegas dengan mendobrak pintu kamar dan mendapati seorang pria sedang beristirahat di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan botol air mineral yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu, satu korek api, dompet warna cokelat, serta satu klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram itu disembunyikan dengan cara ditempel bersama plester pereda nyeri bekas pakai.
“Setelah kami lakukan pengembangan, KS mengaku seluruh barang-barang itu miliknya. Sebagian lagi disimpan di salah satu hotel di wilayah Kota Gorontalo,” ungkap IPTU Rudi Simbala saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menindaklanjuti pengakuan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di hotel yang dimaksud. Di kamar tersebut, ditemukan potongan sedotan, botol skincare tanpa tutup, dan gunting bergagang hijau yang diduga digunakan untuk menyiapkan alat hisap sabu.

Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan mengungkap bahwa KS memesan narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dikirim menggunakan jasa transportasi antarprovinsi.
Sekitar pukul 10.00 WITA, tim kemudian berhasil menghentikan mobil pengangkut di jalur Trans Sulawesi, Kecamatan Pulubala. Dari pemeriksaan, petugas menemukan tas cokelat bermotif batik berisi 3 klip kecil kristal bening diduga sabu, disembunyikan di dalam majalah yang telah dilubangi, 2 kaca pirex di saku celana belakang dan 3 klip plastik kosong di saku depan celana pelaku.
Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif narkoba. Kami juga telah mengirim barang bukti ke BPOM Gorontalo untuk uji laboratorium,” tambah Kasat Narkoba.
Polres Gorontalo memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika lintas daerah, khususnya yang masuk melalui jalur darat di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.













