DaerahPolitik

Berkas Pendaftaran Paslon DEWA Dinyatakan Lengkap

×

Berkas Pendaftaran Paslon DEWA Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Tim pemenangan pasangan DEWA menyerahkan berkas perbaikan persyaratan pendaftaran.

Gorontalo, tilangonews.com – Berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Hendra S. Hemeto dan Wasito Sumawiyono, dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo pada Minggu, 8 September 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, usai menerima berkas perbaikan administrasi paslon “Dewa” yang diserahkan oleh Ketua Tim Pemenangan, didampingi LO (liaison officer) partai pengusung di kantor KPU Kabupaten Gorontalo

“Untuk pasangan DEWA, Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, sudah melakukan perbaikan. Di antaranya terkait dengan pas foto yang sebelumnya berbentuk JPG, sudah diperbaiki menjadi format PNG. Kemudian ada juga berkas untuk Bapak Wasito, yakni surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Secara garis besar, berkas ini sudah lengkap,” kata Roy.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Hendra Hemeto dan Wasito Sumawiyono, Zulfikar Usira, mengungkapkan bahwa pada saat pendaftaran pasangan calon sebelumnya, surat pengunduran diri Bapak Wasito baru berupa pernyataan pribadi dan belum ada legalitas dari partai politik maupun KPU Provinsi Gorontalo. Hal inilah yang telah dilengkapi.

“Syarat pencalonan untuk pasangan Dewa hari ini sudah kami penuhi, dan alhamdulillah telah dinyatakan lengkap oleh KPU. Semoga ini membawa keberkahan bagi pasangan Dewa,” ucap Zulfikar.

Dengan dinyatakannya lengkap berkas pendaftaran pasangan calon dari paket Dewa ini, maka pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan PAN, serta didukung oleh Partai Gelora dan Garuda, siap bertarung di Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo menerima berkas pendaftaran dari empat pasangan calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan penelitian, berkas para paslon tersebut masih terdapat kekurangan atau belum memenuhi syarat, sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan perbaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *