Daerah

Bupati Nelson Resmikan Rumah Layak Huni Program BAZNAS

×

Bupati Nelson Resmikan Rumah Layak Huni Program BAZNAS

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo meresmikan Rumah Layak Huni Program BAZNAS

Satu unit rumah layak huni yang merupakan program bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo diresmikan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, pada Rabu, September 2024.

Rumah yang diresmikan tersebut merupakan milik Silvana Puluhulawa yang berada di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto.

Ditemui usai peresmian, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan dirinya sangat mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Gorontalo yang terus menyalurkan bantuan kepada warga kurang mampu.

“Kita bergembira BAZNAS terus berkembang, terutama dalam memberikan infak dan sedekah. Ada lima program unggulan BAZNAS yang terus dijalankan, dan ini dibuktikan dengan peresmian hari ini,” ucap Nelson.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memberikan sebagian hartanya kepada BAZNAS, karena BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang dipercaya untuk mengelola zakat, infak, maupun sedekah.

“Infak dan sedekah ini adalah perintah dari Allah SWT yang harus kita lakukan, dan InsyaAllah akan mendapatkan balasannya, baik di dunia maupun di akhirat,” tambah Nelson.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti, mengatakan bahwa anggaran yang disalurkan untuk pembangunan rumah layak huni ini sebesar 35 juta rupiah.

Ia juga menambahkan bahwa pada peresmian rumah ini dirangkaikan dengan pemberian bantuan sembako kepada warga kurang mampu serta bantuan di bidang pendidikan kepada siswa SD dan SMP yang berasal dari beberapa sekolah yang terkena dampak banjir luapan Danau Limboto.

“Untuk siswa SD mendapat bantuan berupa uang tunai sebesar 750 ribu rupiah, dan SMP sebesar 1 juta rupiah. Uang ini diperuntukkan untuk membeli seragam sekolah,” tutur Sukri.

Diharapkan bantuan yang disalurkan ini dapat bermanfaat bagi mustahik, dan kelak mereka akan menjadi muzaki atau orang yang berkewajiban membayar zakat karena hartanya telah mencapai nisab dan haul.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *