Tilangonews.com – Dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Gorontalo pada Jumat (20/2/2026), Bupati Sofyan Puhi membeberkan sejumlah alasan di balik rencana perampingan OPD dari 32 menjadi 22 organisasi perangkat daerah.
Menurut Sofyan, perubahan tersebut diajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu membuat struktur birokrasi lebih efektif dan efisien.
Dalam pemaparannya di hadapan para anggota DPRD serta undangan yang hadir, Sofyan menjelaskan bahwa salah satu alasan utama perampingan OPD adalah keterbatasan kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan aparatur yang dimiliki pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat beberapa tipe organisasi perlu disesuaikan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan dengan menghindari tumpang tindih fungsi antar dinas. Dengan struktur yang lebih ringkas, kinerja setiap OPD diharapkan menjadi lebih fokus dan profesional.
“Penataan kelembagaan ini dilakukan agar organisasi pemerintah daerah memiliki ukuran yang tepat, tidak gemuk, tetapi tetap responsif dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ujar Sofyan dalam rapat paripurna tersebut.
Bupati juga menegaskan bahwa perampingan OPD akan mendukung optimalisasi pelayanan publik. Dengan penggabungan beberapa urusan pemerintahan dalam satu dinas yang serumpun, koordinasi antarbidang dinilai akan lebih mudah sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efisien.
Selain faktor efisiensi, kebijakan ini juga merupakan respons terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk keterbatasan anggaran dan potensi penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, perubahan nomenklatur perangkat daerah juga disesuaikan dengan regulasi kementerian dan lembaga terkait.
Melalui perubahan Perda ini, pemerintah daerah menargetkan penataan perangkat daerah yang lebih ramping namun kaya fungsi. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat koordinasi antar OPD, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
Sofyan pun mengakui bahwa proses penataan perangkat daerah bukanlah hal yang mudah. Karena itu, ia mengajak DPRD bersama-sama membahas Ranperda tersebut secara seksama dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.




















