Tilangonews.com – Bupati, Sofyan Puhi, mewajibkan industri ritel modern yang berinvestasi di Kabupaten Gorontalo untuk menjual produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini ditegaskan Sofyan, saat rapat evaluasi kerja sama antara pemerintah daerah dan PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), PT. Indomarco Prisma (Indomaret) yang berlangsung di ruang Upango, BKAD, Kamis (15/5/25).
Sofyan mengatakan, tujuannya mendorong pengusaha ritel mengandeng pelaku UMKM dalam memasarkan pruduk tidak lain untuk mensejahterahkan masyarakat.
“Mereka harus memberikan ruang terhadap UMKM, tidak hanya menyediakan etalase tapi juga memberikan pembinaan, agar produk UMKM bisa dijual di situ,” ujar Sofyan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan-perusahan itu memprioritaskan serapan tenaga kerja lokal. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi angka pengangguran di daerah yang di pimpinnya.
Ia menyebut, dari tiga perusahan ritel yang beroperasi, baru satu yang telah menerapkan sistem itu.
“Hanya Alfamidi yang sudah melampaui, kalau Indomaret sudah hampir seratus persen, cuma Alfamart ini yang belum,” ungkap Sofyan.
Industri ritel juga diminta memperhatikan kesejahteraan pekerja, dalam hal pemberian jaminan terhadap hak-hak mereka.
Pasalnya, dalam rapat itu terungkap beberapa pekerja belum didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
Baik Jaminan dari Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Termasuk juga jaminan terhadap pemberian ruang terhadap jam kerja bagi karyawan,” tuturnya.
Sofyan juga menyoroti terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan.
“Mereka ini bekerjasama dengan pemilik rumah, tapi ketika sudah dialihkan jadi tempat usaha, PBBnya masih dianggap tempat tinggal, harusnya yang harus dibayar PBB tempat usaha,” ungkapnya.
Sofyan menegaskan, beberapa point itu akan dituangkan dalam dokumen kerjasama dan harus dipatuhi oleh perusahaan.
“Hal-hal itu belum termasuk di kerjasama yang lama makanya akan kita adendum dan mereka harus mematuhi seluruh regulasi dalam kerjasama,” pungkasnya.