Tilangonews.com — Aktivitas warga di kawasan Danau Limboto, khususnya di wilayah Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mulai mendapat perhatian.
Menyusutnya permukaan air danau dalam beberapa waktu terakhir dampak dari musim kemarau membuat sejumlah bagian yang sebelumnya berada di tengah perairan berubah menjadi daratan. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan warga sebagai tempat bersantai sekaligus lokasi untuk berfoto.
Sejumlah pengunjung pun mulai berdatangan untuk menikmati suasana dan melihat langsung perubahan kawasan Danau Limboto tersebut.
Namun, di balik ramainya pengunjung, muncul persoalan lain. Pengunjung yang hendak masuk ke salah satu spot di kawasan tersebut disebut diminta membayar biaya sebesar Rp5.000.
Pungutan itu menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang mengelola lokasi serta dasar pemberlakuan tarif kepada pengunjung.
Untuk mendapatkan kejelasan, konfirmasi kemudian dilakukan kepada Camat Telaga Biru, Rusdiyantho Sjahrain.
Namun, Rusdiyantho tidak memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut. Ia justru mengarahkan konfirmasi kepada aparat desa yang dinilai mengetahui aktivitas di lokasi.
“Ini nomor kadusnya, yang paham kegiatan itu,” ujar Rusdiyantho saat dikonfirmasi.
Sikap tersebut membuat informasi mengenai pungutan Rp5.000 itu masih belum terang. Belum diketahui secara jelas apakah biaya tersebut merupakan tarif pengelolaan lokasi, kontribusi untuk kegiatan tertentu, atau bentuk pungutan lainnya.
Padahal, keberadaan spot daratan baru di kawasan Danau Limboto belakangan mulai menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Kondisi danau yang menyusut membuat kawasan yang sebelumnya tergenang kini dapat diakses dan dimanfaatkan warga.
Selain soal nominal pungutan, transparansi mengenai pengelolaan lokasi juga menjadi hal yang penting untuk diketahui masyarakat, khususnya para pengunjung yang dikenakan biaya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, termasuk aparat desa yang disebut Camat Telaga Biru, masih terus diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengelola lokasi dan dasar penarikan biaya Rp5.000 tersebut.
