Tilangonews.com – Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo diimbau untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah atau flexing.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800BKPSDM/732/2025 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri RI kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menindaklanjuti instruksi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI Nomor: 100.3.2/4125/BPD tanggal 9 September 2025 tentang permintaan data dukung tindak lanjut arahan Mendagri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Itu edaran Kemendagri, dan saya teruskan ke ASN di Kabupaten Gorontalo,” kata Sofyan saat diwawancarai di Rumah Dinasnya, Jumat (19/9/2025).
Dalam edaran tersebut, pejabat dan ASN diminta untuk mengedepankan pola hidup sederhana, hemat, dan bersahaja. Mereka diingatkan agar menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat.
“Orang mau hidup mewah silakan, tapi jangan dipamerkan atau diposting di media sosial seperti Facebook,” tegas Sofyan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima, melalui Plt Sekretaris, Rosdiana Kadili, menyampaikan bahwa surat edaran tentang larangan flexing tersebut diterbitkan pada 17 September 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Sugondo Makmur.

Selain melarang pamer harta, edaran itu juga mengatur agar penyelenggaraan acara pribadi, seperti resepsi pernikahan, ulang tahun, dan kegiatan lainnya, dilaksanakan secara sederhana dan tidak bersifat pemborosan.
“Seluruh pejabat dan ASN diminta menjadi teladan dalam pola hidup sederhana, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” tandas Rosdiana.