Daerah

Cemburu, Pria di Kota Gorontalo Tikam Mantan Pacar Kekasihnya Hingga Delapan Tusukan

×

Cemburu, Pria di Kota Gorontalo Tikam Mantan Pacar Kekasihnya Hingga Delapan Tusukan

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com — Aparat Kepolisian Resor Kota Gorontalo melalui jajaran Polsek Kota Utara dengan sigap mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Jumat dini hari (30/5/2025) di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S.K. (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, berhasil ditangkap hanya dua jam usai kejadian.

Kejadian bermula saat S.K. berada di kediaman seorang perempuan berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. Saat itu, ia tengah berkomunikasi lewat aplikasi pesan dengan A.H. yang masih berada di luar rumah.

Sekira pukul 02.15 WITA, A.H. tiba di rumah dengan dibonceng oleh pria berinisial M.H. (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.

Diduga karena dipicu rasa cemburu dan dalam pengaruh minuman beralkohol, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menyerang M.H. secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami delapan luka tusukan—tujuh di bagian punggung dan satu di leher belakang.

“Segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengancam keselamatan warga,” tegas AKP Akmal.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Kota Utara segera bertindak dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan area, melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP), serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapat perawatan medis. Pelaku kemudian diamankan sekitar pukul 04.30 WITA.

“Respon cepat anggota kami di lapangan merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas,” lanjut AKP Akmal.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sepeda motor milik korban, serta menyusun laporan awal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan secara emosional. Gunakan cara yang bijak dan komunikatif,” tutup AKP Akmal.

S.K. saat ini telah ditahan dan dikenai Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, mulai dari 30 Mei hingga 18 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *