Tilangonews.com – Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH yang dikenal dengan nama Ka Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merampungkan rangkaian penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan karya tanpa izin. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pada penetapan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa ZH telah berstatus sebagai tersangka.
“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami, penyidik menetapkan saudara ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, ZH disangkakan melanggar ketentuan mengenai hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyidik menilai perbuatan tersebut berpotensi merugikan pemegang hak cipta yang sah.
Pernyataan Kontroversial Jadi Sorotan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menghebohkan publik melalui pernyataan di media sosial. Ia menuliskan komentar yang menyebut akan “memotong jari” apabila pihak kepolisian benar-benar menetapkannya sebagai tersangka.
Unggahan tersebut menuai beragam reaksi warganet. Sebagian menilai pernyataan itu sebagai bentuk tantangan, sementara lainnya mempertanyakan tanggung jawab atas ucapan yang dilontarkan di ruang publik.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas, mengingat Ka Kuhu dikenal sebagai konten kreator dengan jumlah pengikut yang tidak sedikit. Selain itu, perkara ini kembali membuka diskusi soal pentingnya kesadaran hukum, khususnya terkait perlindungan hak cipta di era digital.
Publik berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan, sekaligus menjadi pengingat bagi para kreator untuk lebih menghargai karya dan hak orang lain. Sementara itu, perkembangan lanjutan kasus ini masih menunggu langkah hukum berikutnya dari kepolisian.
