Daerah

Diduga Pemilik Lahan Pasang Spanduk Larang Aktivitas Pasar Hewan di Pulubala

×

Diduga Pemilik Lahan Pasang Spanduk Larang Aktivitas Pasar Hewan di Pulubala

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pasar hewan sementara di Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala dilarang Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Hamza Machmoed yang merasa pemilik lahan di Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, melarang ada aktivitas di atas tanahnya.

Larangan ini dipertegas dengan pemasangan spanduk di lokasi pasar hewan sementara yang dikelolah Roni Harun pada Selasa, 27 Mei 2025.

Pantaun di lokasi, spanduk tersebut bertuliskan “tanah ini milik Prof. Dr. H. Hamza Machmoed,  M.A. berdasarkan SK tanah milik No : 14 / IX / SKTM / 1980”

Dengan keterangan, “siapa saja dilarang memanfaatkan lokasi ini tanpa seijin pemilik tersebut”.

Sebagai informasi permasalahan lahan yang telah menjadi lokasi pasar hewan sementara ini telah ditangani oleh Polda Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *