Tilangonews.com – Hamza Machmoed yang merasa pemilik lahan di Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, melarang ada aktivitas di atas tanahnya.
Larangan ini dipertegas dengan pemasangan spanduk di lokasi pasar hewan sementara yang dikelolah Roni Harun pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pantaun di lokasi, spanduk tersebut bertuliskan “tanah ini milik Prof. Dr. H. Hamza Machmoed, M.A. berdasarkan SK tanah milik No : 14 / IX / SKTM / 1980”
Dengan keterangan, “siapa saja dilarang memanfaatkan lokasi ini tanpa seijin pemilik tersebut”.
Sebagai informasi permasalahan lahan yang telah menjadi lokasi pasar hewan sementara ini telah ditangani oleh Polda Gorontalo.