DaerahPolitik

DPRD Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan Kejari Soal Penanganan Hukum

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan Kejari Soal Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD, Kamis (23/10/2025).

Dinosaur

Penandatanganan MoU turut disaksikan oleh Wakil Ketua I dan II DPRD, sejumlah anggota dewan lainnya, serta jajaran Kejaksaan Negeri.

Dalam sambutannya, Zulfikar Usira menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri atas inisiatif dan kesediaannya menjalin kerja sama tersebut.

“Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah, kami di DPRD sering berhadapan dengan berbagai persoalan hukum, baik di internal maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Zulfikar.

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan yudikatif, khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN.

Dinosaur

“MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan integritas kelembagaan, memberikan perlindungan hukum, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tuturnya.

Zulfikar berharap sinergi tersebut tidak hanya memperkuat aspek hukum di lembaga DPRD, tetapi juga mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperoleh pendampingan hukum, konsultasi, serta pencerahan dalam setiap langkah dan kebijakan kelembagaan DPRD agar seluruh keputusan senantiasa berada dalam koridor hukum yang benar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *