Tilangonews.com – Kebijakan efisiensi dan pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 mulai berdampak pada keberlangsungan sejumlah program pelayanan publik di tingkat desa. Salah satunya menyangkut status Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) desa di Kabupaten Gorontalo.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi khusus bersama Inspektorat Kabupaten Gorontalo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis, 8 Januari 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Dukcapil itu dipimpin langsung oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna. Hadir pula jajaran pejabat administrasi Dukcapil, Sekretaris Dinas PMD Rion Ali, serta unsur Inspektorat Kabupaten Gorontalo.
Forum tersebut menjadi ajang penyamaan persepsi sekaligus evaluasi atas keberlanjutan petugas registrasi Adminduk desa yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa tetap berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan.
Muhtar Nuna menegaskan, keberadaan petugas registrasi Adminduk desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan Dukcapil di tingkat akar rumput.
Mereka berkontribusi besar dalam memastikan seluruh penduduk tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, khususnya dalam pemenuhan kewajiban kepemilikan KTP elektronik.
“Peran petugas Adminduk desa sangat strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Muhtar.
Ia juga menilai, model pelayanan berbasis desa yang telah dirintis sejak 2021 terbukti efektif mempercepat layanan sekaligus meminimalisasi praktik percaloan. Kehadiran petugas Adminduk desa dinilai mampu menutup celah bagi oknum tidak bertanggung jawab serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap layanan Dukcapil.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Rion Ali, menyampaikan bahwa secara prinsip petugas registrasi Adminduk desa masih sangat dibutuhkan karena fungsinya yang vital dalam mendukung program nasional kepemilikan dokumen kependudukan.
Namun demikian, Rion membuka ruang untuk penyesuaian skema penugasan, baik dengan melekatkan fungsi Adminduk kepada Kaur Pemerintahan desa maupun melalui pengangkatan operator khusus sesuai kemampuan keuangan desa.
“Formulanya perlu dibahas lebih lanjut dan diputuskan di tingkat pimpinan agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku dan kondisi keuangan desa,” pungkasnya.














