Kriminal

Guru Pemeran Video Syur Viral Jadi Tersangka Dan Dijerat Pasal Berlapis

×

Guru Pemeran Video Syur Viral Jadi Tersangka Dan Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gorontalo AKBP. Deddy Herman, saat konferensi pers

tilangonews.com – Oknum guru inisial DH (57) pemeran video syur bersama anak dibawah umur (16) yang beredar dimedia sosial resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Porontalo dengan dijerat pasal berlapis.

Penetapan DH sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo berdasarkan laporan dari keluraga korban.

Kapolres Gorontalo AKBP. Deddy Herman menjelaskan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh paman korban sebagai Wali, pada Senin, 23 September 2024, pasca beredarnya video persetubuhan DH dan korban dimedia sosial.

” Setelah menerima laporan itu kami langsung melalukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 10 orang, terdiri dari 8 saksi, korban, serta pelaku,” Ucap Deddy saat konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu 25/9/2024.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal berlapis mengingat DH merupakan tenaga pendidik disalah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peratuaran Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun minimal, maksimal 15 tahun penjara ditambah seper tiga, karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” Jelas deddy

Deddy mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya dugaan pelecehan seksual ini, karena korban merasa nyaman kepada pelaku yang sering membantu dalam mengerjakan tugas dan mengayomi.

“Jadi hubungan asmara antara korban dibawah umur dan tersangka DH terjadi sejak tahun 2022, namun untuk persetubuhan keduanya baru terjadi diawal Tahun 2024,”Tutur Deddy

Deddy menyampaikan, Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Gorontalo beserta barang bukti.

Terkait kasus tersebut Deddy menghimbau kepada masyarakat yang memiliki video syur antara keduanya diminta untuk segera menghapusnya dan tidak lagi menyebarluaskan. Hal ini untuk melindungi masa depan anak, Mengingat korban masih dibawah umur dan sudah mengalami trauma.

“Pihak Kepolisan dibantu Kominfo berkomitmen akan menindaki akun – akun media sosial yang menyebarluaskan video tersebut,” tegas Deddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *