Daerah

Ini Daftar OPD di Kabupaten Gorontalo yang Akan Dilebur

×

Ini Daftar OPD di Kabupaten Gorontalo yang Akan Dilebur

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menyerahkan dokumen ranperda perampingan OPD kepada Ketua DPRD, Zulfikar Usira. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo bakal mengalami perubahan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) direncanakan digabung dalam upaya meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.

Rencana tersebut mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat (20/2/2026).

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam penjelasannya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyebutkan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 merupakan langkah strategis untuk menata kembali perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.

Menurutnya, penataan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan kebutuhan dan dinamika pelayanan publik saat ini.

“Perangkat daerah merupakan instrumen utama dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, proses penataan OPD tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam Ranperda tersebut, terdapat sejumlah perubahan substansi, termasuk penggabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Berikut daftar OPD yang direncanakan untuk dilebur atau disatukan:

1. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Kawasan Permukiman Tipe A.
Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman.
2. Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Tipe A.
Penggabungan Dinas Perhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA.
3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B.
Penggabungan Satpol PP dengan UPTD Pemadam Kebakaran.
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A
Penggabungan Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A
Penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
6. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A
Penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perikanan.
7. Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A.
Penggabungan Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Perubahan nomenklatur OPD.
9. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A.

Perubahan nomenklatur serta penguatan fungsi perencanaan dan penelitian daerah.
10. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A.
Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Badan Pendapatan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap penataan OPD ini dapat meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *