Daerah

Komisi IV DPRD Kabgor Dorong PT Pabrik Gula Selesaikan Masalah Gaji Karyawan

×

Komisi IV DPRD Kabgor Dorong PT Pabrik Gula Selesaikan Masalah Gaji Karyawan

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pihak PT Pabrik Gula untuk segera menyelesaikan permasalahan yang diadukan salah satu karyawan terkait gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025.

Karyawan bernama Ahmad Asrama mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD setelah pihak perusahaan belum juga memberikan hak gajinya. Ahmad yang telah bekerja selama 24 tahun di perusahaan tersebut mengaku belum menerima gaji sejak pertengahan tahun ini tanpa alasan yang jelas.

Masalah ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin (22/9/2025), dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Dalam rapat itu, terungkap bahwa Ahmad sebelumnya bekerja sebagai pengawas alat berat dan pada 16 Juli lalu dipindahkan ke wilayah baru. Namun karena ia tidak berhasil memenuhi perintah perusahaan untuk merekrut 15 pekerja tambahan, hal itu dijadikan alasan oleh perusahaan untuk menunda pembayaran gajinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo Jayusdi Rivai menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena menahan hak karyawan, terlebih yang sudah berstatus karyawan tetap dan telah mengabdi puluhan tahun.

“DPRD meminta perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara bipartit, agar hak-hak karyawan bisa dipenuhi sesuai aturan. Apalagi yang bersangkutan sudah bekerja selama 24 tahun sebagai karyawan tetap,” ujar Jayusdi Rivai.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan penyelesaian internal antara perusahaan dan karyawan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami berharap perusahaan bisa memenuhi apa yang menjadi hak karyawan. Ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari,” tambah Jayusdi.

Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian masalah tersebut hingga hak karyawan benar-benar terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *