Tilangonews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan yang dialami sejumlah karyawan di perusahaan PT Bintang Citra Utama (BCU), Senin (22/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo itu membahas kejelasan status kerja para karyawan yang mengaku mengalami ketidakpastian setelah dialihkan ke perusahaan baru, PT RMS, namun masih menggunakan kontrak kerja atas nama PT BCU.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, hadir pula kuasa hukum para pengadu dan sejumlah perwakilan karyawan. Namun demikian, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak hadir. Akibatnya, pembahasan kembali dijadwalkan pada pekan depan.
Para karyawan dalam pertemuan tersebut mempertanyakan status hukum mereka, sebab meski BPJS Ketenagakerjaan telah beralih ke PT RMS, kontrak kerja mereka masih tercantum atas nama PT BCU. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja.
“Karyawan hanya ingin ada kepastian hukum terkait status kerja mereka. Jangan sampai perpindahan perusahaan justru mengabaikan hak-hak normatif pekerja,” ujar salah satu kuasa hukum pengadu dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo Jayusdi Rivai menegaskan bahwa DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk para pekerja yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak pekerja,” tegas Jayusdi Rivai.
Jayusdi juga berharap pihak-pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan, dapat hadir dalam pertemuan berikutnya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan.
“Kita harapkan pada RDP lanjutan semua pihak bisa hadir, agar permasalahan ini mendapat titik terang dan tidak merugikan karyawan,” pungkasnya.














