Tilangonews.com – Pemerintah Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait usaha rental PlayStation bernama GNG PlayStation yang viral di media sosial.
Usaha tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial, khususnya Facebook, karena diduga dijadikan tempat konsumsi minuman keras (miras) dan lokasi pesta (party) bagi kalangan siswa.
Lurah Hunggaluwa, Taufik Pakaya, menegaskan bahwa usaha tersebut akhirnya ditutup sementara karena tidak mengantongi izin resmi.
“Alhamdulillah, kami dari pihak kelurahan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat bersama Satpol PP Kabupaten Gorontalo, unsur TNI-Polri, Babinsa, serta aparat dari Polres Limboto. Kami turun langsung ke lokasi pada Senin kemarin,” ujar Taufik kepada tilangonews.com Rabu, (8/4/26).
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan pengelola usaha yang diketahui merupakan anak muda. Dari hasil klarifikasi, usaha tersebut diakui telah berjalan tanpa izin resmi.
“Pengelola memang menjalankan usaha sesuai SOP, namun terkonfirmasi belum memiliki izin. Karena itu, kami bersama pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menutup sementara usaha GNG PlayStation,” jelasnya.
Selain penutupan sementara, pengelola juga diminta untuk membuat video klarifikasi yang kemudian diunggah ke publik. Tak hanya itu, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang difasilitasi oleh pihak Polsek Limboto dan pemerintah kelurahan.
Taufik menambahkan, penutupan sementara berlaku selama satu bulan. Selama masa tersebut, pengelola diminta segera mengurus perizinan usaha serta mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar.
“Jika masyarakat tidak menyetujui, maka usaha ini tidak akan dibuka kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah kelurahan juga menetapkan sejumlah aturan ketat apabila usaha tersebut kembali beroperasi. Di antaranya, larangan beroperasi pada jam sekolah, tidak menerima pelajar saat jam belajar, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.
Selain itu, dilarang juga mengkonsumsi minuman keras di lokasi usaha, serta tidak memperkenankan pasangan yang bukan muhrim berada di dalam area tersebut. Anak-anak di bawah umur pun tidak diperbolehkan masuk.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat atas aktivitas yang dinilai menyimpang dari fungsi awal usaha tersebut.













