DaerahKriminal

Miliki Sabu, Pria di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

×

Miliki Sabu, Pria di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial BCM (46), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, saat dimintai keterangan oleh Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota. Foto:Ist.

TILANGONEWS.COM – Seorang pria berinisial BCM (46), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, S.H., menyampaikan bahwa tim opsnal langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Dalam operasi itu, tim mencurigai BCM sebagai pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

“Saat diamankan, BCM tidak melakukan perlawanan. Kami menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ricky.

Selanjutnya, tim opsnal menggeledah rumah BCM dan menemukan barang bukti tambahan, yaitu satu bungkus rokok Troy berisi satu plastik klip narkotika sabu, dua plastik klip bekas sabu, satu alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, serta potongan sedotan.

Saat ini, BCM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 25 Oktober 2024. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *