DaerahKriminal

Oknum Pengacara Berinisial DUK Diduga Tipu Warga hingga Rp18 Juta dan Aniaya Korban

×

Oknum Pengacara Berinisial DUK Diduga Tipu Warga hingga Rp18 Juta dan Aniaya Korban

Sebarkan artikel ini
Rahmuna Molou (66). Foto. Tilangonews.com

Tilangonews.com — Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan dan penganiayaan oleh oknum pengacara berinisial DUK.

Kepada Tilangonews.com, Rahmuna yang akrab disapa Sisa Muna, menceritakan awal mula dirinya terjebak dalam janji manis pengacara tersebut.

Pada Desember 2024, DUK yang disebut memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Limboto mendatanginya dan menjanjikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah milik orang tuanya yang akan dibagi kepada delapan ahli waris.

“Dia datang menawarkan bantuan untuk mengurus sertifikat tanah milik orang tua saya yang akan dibagi ke delapan ahli waris,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).

Menurut Sisa Muna, oknum pengacara itu kemudian meminta sejumlah uang dan meyakinkan bahwa proses pengurusan sertifikat hanya memakan waktu sekitar tiga bulan. Tanpa menaruh curiga, ia pun memenuhi permintaan tersebut.

“Total uang yang diminta sebesar Rp18.640.000. Katanya untuk pengurusan BPHTB Rp6.200.000, untuk surat kuasa Rp3 juta, PPh Rp5.510.000, biaya kelurahan Rp250 ribu, dan tambahan Rp3.500.000,” jelasnya.

Namun, setelah enam bulan berlalu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Merasa curiga, Sisa Muna kembali menanyakan perkembangan pengurusan itu. Alih-alih mendapat penjelasan, ia justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari DUK pada 27 Mei 2025.

“Karena saya tanya terus tapi tidak ada kejelasan, saya lalu bertanya ke penasehat LBH-nya. Besoknya DUK datang dengan orang tuanya, menunjuk-nunjuk saya sambil menampar saya,” tuturnya.

Merasa menjadi korban, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo dengan harapan ada tindak lanjut sesuai hukum. Namun sudah tujuh bulan berlalu, laporan itu belum menunjukkan perkembangan berarti.

Tak hanya itu, ia juga mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo untuk mempertanyakan progres pengurusan sertifikat. Ia terkejut ketika mengetahui bahwa berkas tersebut ternyata hanya dititipkan di loket pendaftaran.

“Saya tanya di BPN, sertifikat cuma dititip di loket pendaftaran. Katanya belum ada uang dari pemilik. Padahal uang sudah dia ambil,” bebernya.

Sementara itu, DUK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan belum memiliki waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Namun ia menegaskan akan menunggu hasil penyidikan kepolisian.

“Insyaallah saya cari waktu. Yang pasti, secara pribadi saya menyatakan fakta yang ada tidak seperti yang diberitakan. Intinya saya menunggu proses selanjutnya dan saya percayakan pada proses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.

Dinosaur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *