Tilangonews.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah tenaga kontrak, Senin (22/9/2025).
Agenda ini membahas persoalan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menuai keluhan.
Rapat yang dipimpin Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramzi Sondak, turut dihadiri Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo Haris Tome dan perwakilan BKPSDM.
Dalam forum itu, para tenaga kontrak menyampaikan keberatan mereka terkait transparansi pengajuan nama-nama yang lulus PPPK paruh waktu.
“Mereka ada yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, namun tidak diakomodir. Ini yang menjadi keluhan utama,” jelas Ramzi.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Haris Tome menegaskan bahwa proses pengusulan dilakukan secara transparan. Data, kata dia, diinput secara mandiri oleh peserta.
Namun, kendala muncul bagi honorer yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS. Akun mereka tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar PPPK.
“Sesuai surat Permenpan RB, pegawai yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir bisa ikut seleksi tahap kedua. Tetapi regulasi itu baru keluar Januari, sedangkan mereka sudah lebih dulu mengikuti tes CPNS, sehingga tidak bisa ikut PPPK,” terang Haris.
Meski begitu, pemerintah daerah berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait nasib honorer yang jumlahnya lebih dari 200 tersebut.
“Kita akan bahas bersama Sekda, bagian hukum, keuangan, dan pihak terkait lainnya. Rumusan akhirnya akan dilaporkan ke pimpinan,” tegasnya.
Baik DPRD maupun Pemkab Gorontalo sepakat memperjuangkan hak para tenaga kontrak, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.