Daerah

Pemkab Gorontalo Siapkan Dana Rp27 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

×

Pemkab Gorontalo Siapkan Dana Rp27 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.comPemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengungkapkan bahwa penyediaan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo agar pembayaran THR ASN segera dipersiapkan.

Menurutnya, dana untuk THR saat ini sudah tersedia. Namun, proses pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Pusat (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran.

“Alhamdulillah dana tersebut sudah kami siapkan. Sekarang tinggal menunggu Peraturan Pemerintah tentang pembayaran tunjangan hari raya yang sampai saat ini belum terbit. Insya Allah kalau sudah terbit, sesuai instruksi Bupati dan Wakil Bupati, THR segera kami bayarkan,” ujarnya, Senin (2/3/26).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP nantinya akan mengatur komponen tunjangan yang dapat dibayarkan kepada ASN. Jika mengacu pada tahun sebelumnya, pembayaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan dan komponen lainnya yang biasanya diterima ASN.

Selain itu, besaran THR juga kemungkinan akan dihitung berdasarkan gaji bulan sebelumnya. Jika PP diterbitkan pada Maret, maka dasar pembayaran diperkirakan menggunakan gaji bulan Februari.

“Kalau mengacu regulasi tahun lalu, pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Jadi kemungkinan besar PP akan terbit pada bulan Maret ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hariyanto menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait siapa saja yang berhak menerima THR.

“Untuk penerima, kami masih menunggu Peraturan Pemerintah, apakah PPPK juga akan menerima atau tidak. Karena kalau melihat tahun sebelumnya, PPPK belum termasuk. Namun kami tetap menunggu PP sebagai dasar pembayaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *