TILANGONEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan Kepala Desa/Lurah untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, karena ada sanksi yang menanti bagi pelanggar.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, dalam kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa/lurah pada penyelenggaraan Pilkada serentak, yang berlangsung di Resto Orasawa, Sabtu (9/11/24).
“Dalam Undang-Undang Nomor 10 maupun peraturan KPU, ada sanksi pidana bagi kepala desa atau lurah yang terlibat atau dilibatkan oleh pasangan calon dalam kampanye,” kata Alex.
Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, ditegaskan bahwa setiap kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Sanksinya adalah penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling rendah satu juta dan paling tinggi enam juta rupiah,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para kepala desa dan lurah diharapkan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan dari Bawaslu RI, serta atas permohonan dari pemerintah daerah. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” tandasnya.