Tilangonews.com – Upaya perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD, Jumat (20/2/2026).
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira.
Turut hadir Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, para anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa agenda utama, di antaranya penyampaian penjelasan terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD, pandangan umum fraksi, serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih lanjut rancangan regulasi tersebut.
Saat memimpin rapat, Zulfikar Usira memastikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum karena dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
“Dari total 40 anggota DPRD, yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 21 orang. Dengan demikian, rapat telah memenuhi kuorum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Gorontalo Nomor 180/Bag.Hukum/79/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam penjelasannya menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 merupakan langkah bersama untuk menata kembali perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan saat ini.
“Perangkat daerah merupakan instrumen utama dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sofyan.
Ia menambahkan, penataan perangkat daerah harus tetap berlandaskan regulasi yang berlaku serta memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Usai menyampaikan penjelasan Ranperda, Sofyan Puhi kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas oleh panitia khusus. Setelah seluruh agenda selesai, rapat paripurna pun resmi ditutup oleh pimpinan sidang.




















