Tilangonews.com – Setelah digugat ke Pengadilan Negeri Limboto atas dugaan Wanprestasi terkait dengan penjualan mobil dinas. Kini kasus mantan ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T.Ase diseret ke gedung wakil rakyat.
Penggugat Roy Akase melalui kuasa hukumnya, Ronal Van Mansur dan Fendi Ferdian Saiful, resmi melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Gorontalo pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ditemui usai menyerahkan surat ke staf Komisi satu, kuasa hukum Fendi Ferdian Saiful menjelaskan alasan mereka mengadukan persoalan tersebut ke lembaga legislatif.
Dikatakan, aduan yang dilayangkan itu perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperjelas status dari mobil yang dijual kepada klienya. Pasalnya, alasan dari tergugat mobil tersebut masih dalam proses DUM.
“Kedatangan kami sebagai salah satu upaya hukum untuk kepentingan klien kami. Kami ingin mengetahui apakah benar mobil tersebut masih dalam proses DUM,” ujar Fendi.
Ia mengungkapkan, bahwa proses penjualan mobil oleh eks ketua DPRD ke klienya itu terjadi sejak 4 Januari 2025 dan hingga kini pembeli Roy Akase belum menerima kendaraan itu.
Ia bilang, perkara ini pun telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Limboto dan telah dilakukan sidang mediasi. Namun lagi-lagi jalur yang ditempuh itu belum membuahkan hasil.
“Karena ini berhubungan dengan aset daerah dan yang menjual mantan ketua DPRD maka kami sebagai rakyat mengadu ke sini,” jelasnya.
Melalui aduan ini perkara yang tengah menjadi konsumsi publik tersebut diharapkan bisa mendapatkan penyelesaian.
Sebagai informasi, penggugat Roy Akase telah melakukan pembayaran awal senilai Rp116 juta kepada Syam T. Ase terkait dengan pembelian mobil jenis Toyota Fortuner itu. Namun, karena sudah enam bulan berjalan mobil itu belum diterimanya olehnya ia telah mengambil berbagai langkah untuk mendapatkan solusi.